Tampilkan postingan dengan label KEGIATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEGIATAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Juli 2014

Pemerintahan Jokowi-JK Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus HAM 1998

Filled under:


JAKARTA –Sejumlah kelompok masyarakat meyakini pasangan calon presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, akan mampu melaksanakan pekerjaan rumah yang selama ini belum juga dapat dikerjakan pemerintahan yang ada.

Antara lain penuntasan dugaan kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) 1998.

Menurut salah seorang aktivis dari Barisan Relawan Jokowi Presiden 2014 (Bara JP), Syafri Hidayat, kasus pelanggaran HAM 1998 cukup lama menggantung. Bahkan meski pemerintahan telah beberapa kali berganti, belum juga dapat terselesaikan.

“Sampai sekarang kita tahu masih ada 13 aktivis yang belum kembali. Karena itu kita harapkan pemerintahan Jokowi-JK nantinya dapat menuntaskan kasus ini. Paling tidak agar para aktivis tersebut dapat kembali atau diketahui seperti apa nasibnya saat ini,” ujarnya dalam dialog yang digelar Serikat Alumni Jerman (SAJ) menyambut hasil pemilihan presiden di Hotel Accacia, Jakarta, Kamis (24/7).

Saat ditanya seperti apa keyakinannya pasangan capres yang diusung PDIP, NasDem, PKB, Hanura dan PKPI ini mampu menuntaskan kasus pelanggaran HAM, Syafri yakin sangat besar.

Alasannya, pasangan Jokowi-JK tidak tersandera dosa masa lalu. Selain itu selama ini Jusuf Kalla juga diketahui memiliki kemampuan menyelesaikan sejumlah kasus konflik. Baik itu konflik di Aceh maupun Poso.

“Kita yakin mereka pasti bisa. Bagaimana caranya, kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme yang menurut Jokowi-JK cukup tepat untuk menanganinya,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Aldrin Situmeang dari Observer Indonesia, menilai kasus pelangaran HAM yang terjadi di Indonesia bisa dibawa pengadilan internasional di Jenewa.

Meski begitu, ia mengamini pandangan Syafri. “Intinya, selama pemerintah tidak mengikuti aturan perundang-undangan internasional tentang HAM, maka dugaan-dugaan kasus HAM yang terjadi selama ini tidak akan pernah bisa diselesaikan,” katanya.(gir/jpnn)
 
Dikutip dari : http://www.jpnn.com/read/2014/07/24/248154/Pemerintahan-Jokowi-JK-Diyakini-Mampu-Tuntaskan-Kasus-HAM-1998-

Posted By OBSERVER INDONESIA14.45

Rabu, 13 November 2013

Undangan Liputan

Filled under:

Kepada Yth :                                                                                                   Jakarta, 13 November 2013
Koordinator Liputan
Di tempat


Dengan Hormat,

Seorang Duta Besar RI adalah representasi Perwakilan Pemerintahan RI di Negara, dimana Duta Besar akan bertugas. Yang mana Individu seorang Duta Besar haruslah seseorang yang memiliki Pengetahuan akan Negeri yang luas dan harus berwawasan Nusantara serta menjunjung tinggi Konstitusi dan Ideology Negara Kesatuan RI.


Maka dengan ini Kami Serikat Alumni Jerman dan Observer Indonesia mengundang kawan-kawan dan rekan wartawan dalam diskusi Interaktif dengan tema “ Mencari format diplomat Handal ” yang akan dilaksanakan pada :

Hari                                 : Kamis 14 November 2013

Waktu                             : 13.30 Wib – 15.30 Wib

                                          Acara : Interaktif talkshow berdurasi + 120 menit,

                                        “ Mencari format diplomat Handal ”

Tempat                              : Menara Salemba Lt. 8 Zona 5B Jl.Salemba Raya No. 5 Jakarta 10440

Pembicara                         : Pipit Rochijat Kartawidjaja

                                          (Observer Indonesia/Presiden Watch Indonesia e.V.Berlin)

                                          Dipl Ing.Karmen Sirait ( Serikat Alumni Jerman )


Moderator                          : Aldrin Situmeang (Ketua Serikat Alumni Jerman)

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,



Dipl Ing. Aldrin Situmeang



Contact Person :
Bachtiar.E (0813 6086 6697)
Aldrin Situmeang (0818960704)


Posted By OBSERVER INDONESIA12.37

Selasa, 10 April 2012

Diskusi Publik " Sistem Kepartaian dan presidensialisme"

Filled under:

Koalisi Partai Dinilai Jadi Masalah Dalam Presidensial

Diskusi publik bertajuk \"Sistem Kepartaian dan Presidensialisme\" (Foto: PelitaOnline | Hurri)
Selain dapat dijadikan alat tawar impeachment atau pemakzulan, sistem presidensial juga dapat dijadikan alat untuk menyandera kepentingan pemerintah ditengah jalan.

akarta, PelitaOnline – HUBUNGAN antara eksekutif, legislatif dan yudikatif dinilai tidak akan pernah efektif dalam sistem pemerintahan yang menganut sistem presidensial.

Selain dapat dijadikan alat tawar impeachment atau pemakzulan, sistem presidensial juga dapat dijadikan alat untuk menyandera kepentingan pemerintah ditengah jalan apabila presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran konstitusi.

Dewan Pembina Observer Indonesia Mulyana mengatakan, praktek presidensialisme di Indonesia tidak mengandung ciri-ciri ‘hyper-presidensialisme' sebagaimana berlaku di negara Argentina dan Filipina atau semi-presidensialisme di Rusia, Perancis. Bukan hanya itu, praktik presidensialine di Tanah Air juga, menurut Mulyana, berbeda sistem dengan yang berlaku di Rusia.

"Presiden Rusia 'legally superior, independent and free to manuver' mengangkat perdana menteri, mengusulkan gubernur, membubarkan Duma (parlemen) dalam keadaan darurat tertentu dan mengeluarkan dekrit presiden,” jelas Mulyana pada acara diskusi publik bertajuk "Sistem Kepartaian dan Presidensialisme," di Jakarta, Kamis (5/4).

“Juga bukan hyper-presidensialism dengan karakter konstitusional pemisahan khusus tanpa 'check and balance," sambungnya.

Di Indonesia, Mulyana mengatakan bahwadasar hukum mengenai pemakzulan tercantum dalam Pasal 7B serta 24c ayat 2), UU no 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta pasal-pasal dalam undang-undang no 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (pasal 77 ayat 4, serta pasal 184-189).

Pembangunan koalisi, seperti koalisi di Pemerintahan SBY-Boediono, cenderung lebih problematik dalam sistem-sistem parlementer, karena adanya perbedaan sikap dan pandagan di dalam partai koalisi untuk mempertahankan kekuasan.

Problem tersebut, menurut Mulyana, disebabkan karena sistem presidensial kekurangan mekanisme untuk menyakinkan bahwa eksekutif memiliki mayoritas dalam institusi legislatif.

"Kemandegan sering memperlemah kekuasaan eksekutif. Problem-problem kecakapan memerintah, dan konlfik yang sengit antara DPR dan Presiden, kadang-kadang menimbulkan kemacetan-kemacetan demokrasi," ungkapnya.

Karenanya, Mulyana mengatakan bahwa problem sistem presidensial bukan sekedar terletak pada inkompabalitas presidensialisme dengan sistem multipartai, akan tetapi lebih kepada labilitas dan inefaktivitas dukungan (partai) koalisi dalam mendukung jalannya pemerintah.

Sumber : Pelita Online

Posted By OBSERVER INDONESIA05.39

Kamis, 05 April 2012

Undangan Diskusi Publik

Filled under:


OBSERVER INDONESIA



Kepada Yth,
Pimpinan/Direktur  Lembaga
Di
Tempat

Dengan hormat,

Dalam demokrasi, partai berjalan dalam sistem kepartaian tertentu, yang merupakan  bagian dari sistem kepartaian yang diterapkan di suatu negara. Sistem kepartaian memberikan gambaran tentang interaksi antar partai dan struktur persaingan di antara sesama partai politik dalam upaya meraih kekuasaan pemerintahan sesuai dengan konstruksi relasi regulasi yang berlaku.

Sistem kepartaian yang melembaga cenderung meningkatkan stabilitas politik dan efektifitas pemerintahan presidensiil sekaligus meneguhkan implementasi good governance, maka dengan ini kami Observer Indonesia mengundang Bapak/Ibu/Saudara/I dalam Kegiatan diskusi publik yang akan diadakan pada :

Hari/Tanggal   : Kamis 05 April 2012
Waktu              : 14.00 – 16.00 Wib

Tempat            : Galeri Cafe & Resto 
                           Komplek Taman Ismail Marxuki
                           Jl.Cikini Raya No.73 - Cikini Jakarta Pusat

Tema               : “ Sistem Kepartaian dan Presidensialisme “
Pembicara      : Pipit R Kartawidjaya (Presiden KIPP Eropa)
                           Mulyana W Kusumah. ( Dewan Pembina Observer Indonesia) 


Moderator      : Djaya Siahaan (Litbang Observer Indonesia)

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 04 April 2012
Hormat kami,

Dipl Ing. Aldrin Situmeang

Cp. 081360 866697 (Bachtiar.E)

Posted By OBSERVER INDONESIA03.20

Jumat, 26 Agustus 2011

Harian Umum Sore. Redaksi: (021) 57851555. Sirkulasi:(021) 8280000 ext 108, 140. Iklan: (021) 71688268. Tahun XXIII 8.311. 24 Halaman. Rp 2.800. Langganan Rp 68.000 KLASIFIKASI GALERI FOTO | E-PAPER | Cegah Pemerasan Terhadap Kepala Daerah

Filled under:



 Neta S Pane [google]


[JAKARTA] Aparat penegak hukum diminta transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan para kepala daerah. Hal itu supaya proses penyelidikan ataupun penyidikan tidak diselewengkan untuk memeras kepala daerah.

“Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan yang melibatkan kepala daerah beberapa waktu lalu dikhawatirkan akan menjadi alat baru bagi oknum aparat penegak hukum untuk memeras para kepala daerah. Temuan itu membuka peluang terjadinya penyelidikan tidak resmi oleh oknum penegak hukum,” kata ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam jumpa pers bersama Aliansi LSM untuk Advokasi Pembangunan Daerah di Jakarta, Kamis (18/8).

Aliansi itu terdiri atas 13 LSM seperti Seven Strategic Studies, Observer Indonesia, dan Pusat Studi Nusantara.

Bulan Juni lalu, Ketua PPATK Yunus Hisein mengungkapkan ada sebanyak 1.135 transaksi mencurigakan yang dilakukan bendahara daerah, 379 transaksi dilakukan bupati, dan 339 transaksi oleh pejabat Pemda lainnya. Salah satu praktik yang mencurigakan adalah penyalahgunaan dana alokasi umum (DAU) yang ditampung di rekening pribadi, kerabat dan bahkan diperuntukkan untuk membangun sebuah usaha.

Neta menegaskan temuan PPATK memang harus ditindaklanjuti dan diusut tuntas oleh penegak hukum. Namun dalam praktiknya, temuan itu dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum. Sebagai contoh seorang bupati di Riau menghabiskan uang hingga Rp 11 miliar dalam menghadapi tuduhan korupsi yang hanya Rp 7 miliar. Praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan. Karena itu penegak hukum harus transparan dan obyektif dalam menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.

Direktur advokasi Seven Strategic Studies Robikin Emhas menegaskan posisi kepala daerah memang berpotensi diganggu baik secara politik maupun hukum. Gangguan itu terutama ditujukan untuk menekan. Selain itu, tidak jarang tudingan korupsi digunakan sebagai sarana kampanye hitam guna menyudutkan incumbent dalam Pemilukada.

“Kami meminta instansi penegak hukum dapat meminimalisir aparatnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Peluang terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menekan kepala daerah sangat mengganggu kinerja para kepala daerah," tegasnya. [R-14] 
 
Sumber : 
http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/cegah-pemerasan-terhadap-kepala-daerah/10426

Posted By OBSERVER INDONESIA14.57

Followers