DPR RI melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat
malam, menyetujui Rancangan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (MD3) menjadi undang-undang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Setya Novanto dan dihadiri sebagian besar anggota dari 10 fraksi di DPR RI sepakat menyetujui RUU MD3 menjadi UU tanpa banyak interupsi.
Ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa menyampaikan laporan hasil rapat Pansus pada rapat paripurna dan kemudian menyerahkannya kepada pimpinan rapat. Setya Novanto yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini dapat disetujui?" tanya Setya Novanto kepada peserta rapat paripurna.
"Setuju!" teriak sebagian besar anggota rapat paripurna yang hadir.
Setya Novanto kemudian mengetokkan palu tanda disetujuinya RUU MD3 menjadi undang-undang.
Dalam revisi terbatas atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini dilakukan perubahan pada beberapa pasal yakni Pasal 74 ayat 3,4,5,6 dihapus. Pasal 97 ayat 2 diubah. Pasal 98 ayat 7, 8, 9 dihapus. Pasal 104 ayat 2 diubah. Pasal 115 ayat 2 diubah. Pasal 121 ayat 2 diubah. Pasal 152 ayat 2 diubah.
Selain penghapusan dan perubahan, juga ada penambahan pasal baru, yakni Pasal 425A.
Usai rapat paripurna, perwakilan dari Pemerintah yakni Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang hadir pada rapat paripurna mengatakan, Pemerintah menyambut baik disetujuinya perubahan UU MD3 ini.
Dengan telah disetujuinya perubahan UU MD3 ini, kata dia, maka Pemerintah akan melaksanakan rapat-rapat dengan DPR RI.
"Setelah DPR bersatu pada masa sidang kedua, maka menteri-menteri bisa rapat kerja dengan DPR," katanya.
Revisi UU MD3 merupakan bagian dari kesepakatan islah atau rekonsiliasi antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR RI.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Setya Novanto dan dihadiri sebagian besar anggota dari 10 fraksi di DPR RI sepakat menyetujui RUU MD3 menjadi UU tanpa banyak interupsi.
Ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa menyampaikan laporan hasil rapat Pansus pada rapat paripurna dan kemudian menyerahkannya kepada pimpinan rapat. Setya Novanto yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir.
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini dapat disetujui?" tanya Setya Novanto kepada peserta rapat paripurna.
"Setuju!" teriak sebagian besar anggota rapat paripurna yang hadir.
Setya Novanto kemudian mengetokkan palu tanda disetujuinya RUU MD3 menjadi undang-undang.
Dalam revisi terbatas atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini dilakukan perubahan pada beberapa pasal yakni Pasal 74 ayat 3,4,5,6 dihapus. Pasal 97 ayat 2 diubah. Pasal 98 ayat 7, 8, 9 dihapus. Pasal 104 ayat 2 diubah. Pasal 115 ayat 2 diubah. Pasal 121 ayat 2 diubah. Pasal 152 ayat 2 diubah.
Selain penghapusan dan perubahan, juga ada penambahan pasal baru, yakni Pasal 425A.
Usai rapat paripurna, perwakilan dari Pemerintah yakni Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang hadir pada rapat paripurna mengatakan, Pemerintah menyambut baik disetujuinya perubahan UU MD3 ini.
Dengan telah disetujuinya perubahan UU MD3 ini, kata dia, maka Pemerintah akan melaksanakan rapat-rapat dengan DPR RI.
"Setelah DPR bersatu pada masa sidang kedua, maka menteri-menteri bisa rapat kerja dengan DPR," katanya.
Revisi UU MD3 merupakan bagian dari kesepakatan islah atau rekonsiliasi antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR RI.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5481cda3ea4e6/dpr-setujui-ruu-md3-menjadi-uu
0 komentar:
Posting Komentar