Jumat, 05 Desember 2014

DPR Setujui RUU MD3 Menjadi UU

Filled under:

Setelah RUU MD3 disetujui, pemerintah siap memenuhi undangan rapat DPR.
DPR RI melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat malam, menyetujui Rancangan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi undang-undang.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Setya Novanto dan dihadiri sebagian besar anggota dari 10 fraksi di DPR RI sepakat menyetujui RUU MD3 menjadi UU tanpa banyak interupsi.

Ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa menyampaikan laporan hasil rapat Pansus pada rapat paripurna dan kemudian menyerahkannya kepada pimpinan rapat. Setya Novanto yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir.

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini dapat disetujui?" tanya Setya Novanto kepada peserta rapat paripurna.

"Setuju!" teriak sebagian besar anggota rapat paripurna yang hadir.

Setya Novanto kemudian mengetokkan palu tanda disetujuinya RUU MD3 menjadi undang-undang.

Dalam revisi terbatas atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini dilakukan perubahan pada beberapa pasal yakni Pasal 74 ayat 3,4,5,6 dihapus. Pasal 97 ayat 2 diubah. Pasal 98 ayat 7, 8, 9 dihapus. Pasal 104 ayat 2 diubah. Pasal 115 ayat 2 diubah. Pasal 121 ayat 2 diubah. Pasal 152 ayat 2 diubah.

Selain penghapusan dan perubahan, juga ada penambahan pasal baru, yakni Pasal 425A.

Usai rapat paripurna, perwakilan dari Pemerintah yakni Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang hadir pada rapat paripurna mengatakan, Pemerintah menyambut baik disetujuinya perubahan UU MD3 ini.

Dengan telah disetujuinya perubahan UU MD3 ini, kata dia, maka Pemerintah akan melaksanakan rapat-rapat dengan DPR RI.

"Setelah DPR bersatu pada masa sidang kedua, maka menteri-menteri bisa rapat kerja dengan DPR," katanya.

Revisi UU MD3 merupakan bagian dari kesepakatan islah atau rekonsiliasi antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR RI.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5481cda3ea4e6/dpr-setujui-ruu-md3-menjadi-uu
Share:

Posted By OBSERVER INDONESIA18.30

Pembubaran DPR secara Konstitusional?

Filled under:



Begitu seringnya pernyataan-pernyataan kontroversial dikeluarkan oleh elite politik, hingga berita ini sudah tidak lagi mengejutkan. Namun demikian, fenomena ini perlu untuk ditelaah dari segi hukum untuk dapat menelusuri peluang hukum yang ada dalam spekulasi tersebut. 

Wewenang pembubaran parlemen
Secara teoritis, dalam sistem presidensil, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen, begitu pula sebaliknya. Kekuatan utama dalam konsep sistem presidensil memang terletak pada prinsip pokok tersebut, terciptanya keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

Berbeda dengan yang terjadi dalam sistem parlementer dan sistem semi-parlementer di negara-negara non-monarki, presiden sebagai kepala negara (head of state) biasanya memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen dengan beberapa variasi prasyarat kondisi dan mekanisme prosedural. Pengaturan tersebut ditujukan untuk mengimbangi kekuasaan parlemen yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan kabinet, baik terhadap tiap anggota kabinet ataupun keseluruhan kabinet. 

Prasyarat kondisi yang biasanya ditentukan dalam konsitusi adalah terjadinya kemacetan/kebuntuan politik antara eksekutif (kabinet) dan legislatif (parlemen). Gambaran sederhana di beberapa negara bila hal tersebut terjadi adalah, Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet, mengajukan permohonan kepada Presiden untuk membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum ulang bagi anggota parlemen. 

Bila permohonan itu disetujui dan disahkan oleh Presiden, maka secara resmi anggota parlemen akan melepaskan jabatannya. Dan dalam waktu yang ditentukan, akan ada pemilihan ulang untuk memilih anggota parlemen yang baru. Administrasi pemerintahan rutin dan penyelenggaraan pemilu biasanya akan dipegang oleh kabinet demisioner sampai dengan parlemen baru terbentuk dan berhasil memilih perdana menteri dan kabinet yang baru. Prinsip yang dijunjung adalah keputusan akhir tetap ada di tangan rakyat.

Tiga model sistem pemerintahan yang utama, yakni presidensil, parlementer, dan semi-parlementer, dengan segala variannya merupakan konstruksi pengalaman sejarah politik yang panjang dari masing-masing negara demokrasi modern yang menganutnya. Walapun sebagian besar negara modern tetap mengacu pada model-model utama yang ada di negara penemunya, hampir bisa dipastikan tiap negara memiliki karakterisitk khas sesuai dengan sejarah dan dinamika sosial-ekonomi-politik dan budayanya masing-masing. 

Namun demikian, masing-masing sistem memiliki latar belakang pemikiran dan orientasi politiknya yang secara prinsipil berlainan. Perbedaan ini pada gilirannya akan melahirkan kerangka sistem pemerintahan tertentu, yang diharapkan dapat menjamin seoptimal mungkin orientasi politik yang sudah ditetapkan. Jadi, sebuah model sistem pemerintahan tidak serta merta dapat dimodifikasi sesuai kepentingan politik jangka pendek, karena ia dibangun dalam satu kerangka yang utuh dan konsisten.

Dekrit Presiden di Indonesia
Secara tidak langsung spekulasi mengenai pembubaran DPR munujuk pada sejarah Dekrit Presiden Soekarno yang membubarkan konstituante. Apa referensi tersebut tepat?

Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno, sebagai kepala negara, mengeluarkan Dekrit Presiden yang bertujuan menyelesaikan kebuntuan dalam merumuskan undang-undang dasar. Pernyataan utama dari Dekrit adalah dibubarkanya Badan Konstituante hasil Pemilihan Umum Desember 1955, kembalinya konstitusi kepada UUD 1945, penarikan UUD 1950, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, mendirikan lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan UUD 1945. Saat itu pula, berakhirlah masa kerja Badan Konstituante dan sekaligus pula sistem pemerintahan parlementer. 

Selama masa Orde Baru, sejarah lebih sering mengedepankan catatan mengenai apa yang disebut dengan kegagalan konstituante daripada dinamika politik di belakangnya. Terhadap hal ini, Yusril Ihza Mahendra menyatakan (terlepas hal itu otoriter atau demokratis-Pen.) bahwa tindakan Soekarno tersebut merupakan revolusi hukum yang secara politik berhasil dipertahankan olehnya (Kompas: 31 Januari 01). 

Yang perlu dicermati dalam kasus ini adalah sistem pemerintahan pada saat itu yang memang berbeda dengan sistem pemerintahan yang dianut sekarang. Walaupun tidak secara langsung memberikan wewenang tertentu kepada presiden, UUDS 1950 mengatur suatu sistem pemerintahan parlementer yang menyebabkan presiden memiliki tempat yang sangat berbeda dalam struktur politik dan ketatanegaraan dengan yang berlaku saat ini. 

Bila ditilik secara rinci dalam dinamika politik yang berkembang pada masa itu, ada beberapa pertanyaan yang menarik untuk diangkat, yakni aktor/lembaga mana yang berinsiatif, dan prosedur hukum apa yang dilakukan?

Inisiatif utama dari Dekrit ini sepertinya tidak hanya berasal dari Presiden Soekarno (yang dalam masa genting ini sebenarnya sedang berada di Jepang), walaupun sangat mungkin diinspirasikan oleh beberapa pidato Soekarno untuk membubarkan parlemen pada tahun 1956. Dalam catatan sejarah, yang paling menonjol mengambil inisiatif ini ada tiga kelompok, yakni Angkatan Darat (dengan tokohnya Nasution), partai yang disokong oleh militer (IPKI), dan partai-partai (berhaluan non-islam) yang ada dalam parlemen dan badan konstituante. Selain itu ada juga peran pembantu yang dilakonkan oleh PM Djuanda.

Hampir bisa dikatakan Presiden Soekarno terkesan pasif. Karena selama terjadi dead-lock di konstituante. Dan selama ia masih di luar negeri, Kasad Jendral Nasution sebagai pemegang kekuasaan pusat hukum darurat, telah mengeluarkan maklumat yang melarang semua kegiatan politik dan menangguhkan semua rapat-rapat konstituante, sampai Soekarno pulang dari luar negeri, maklumat darurat ini  disetujui oleh PM Djuanda tanpa rapat kabinet (Nasution: 1995).

Usaha yang paling penting dari pengkondisian bubarnya konstituante ini adalah mosi pembubaran konstituante yang diajukan oleh IPKI dalam sidang konstituante yang terakhir, serta usulan dekrit presiden yang diajukan oleh BKSPM (Badan Kerja Sama Pemuda dan Militer) dan kawat Jenderal Sungkono (Anggota terkemuka dari Persatuan Veteran 45) kepada Presiden Soekarno (ibid). 

IPKI dengan 18 partai radikal kecil juga kemudian menyatakan bahwa mereka tidak akan datang ke dalam sidang konsitituante lagi. Begitu juga PNI dan PKI yang menyatakan hanya akan datang ke sidang konstituante di Bandung dalam rangka pembubaran konstiutante.  

Peluang pembubaran DPR
Pembubaran parlemen secara teoritis maupun dalam praktek di Indonesia ternyata hanya terjadi dalam sistem pemerintahan parlementer. Dan sepertinya tidak masuk akal dilakukan secara konstitusional dalam sistem presidensil. 

Penting untuk dicermati bahwa kondisi politik maupun sistem ketatanegaraan Indonesia sangat berbeda dengan tahun 1959. Sehingga apabila Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tetap berkeras untuk mengeluarkan Dekrit dengan mengacu pada Dekrit 1959, tindakan itu tidak akan dapat dibenarkan secara legal maupun secara politis.

Secara legal, tidak ada wewenang apapun yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan hal tersebut. Berbeda dengan UUDS 1950, UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan DPR dan presiden adalah sejajar. Sementara undang-undang keadaan bahaya yang sempat diduga akan menjadi dasar hukum bagi tindakan ini juga ternyata tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk membubarkan DPR. 

Sedangkan secara politis, harus terlebih dahulu diciptakan kondisi politik yang kemudian dapat melegitimasi tindakan tersebut. Tanpa adanya kondisi yang dapat melegitimasinya, maka sejarah akan mencatat tindakan itu sebagai tindakan inkonstitusional dari seorang diktator daripada suatu revolusi. Kondisi politik yang dapat melegitimasi tindakan itu adalah adanya keadaan darurat yang memaksa presiden untuk membubarkan DPR. Untuk itu, jelas dibutuhkan dukungan dari militer.

Reaksi langsung yang dapat dimunculkan oleh DPR adalah dengan melakukan pembangkangan, yang kemudian dapat berujung pada pengiriman memorandum kepada MPR untuk melaksanakan Sidang Istimewa (SI) guna menjatuhkan presiden dengan alasan melanggar konstitusi. Walaupun untuk sampai pada SI dibutuhkan waktu setidaknya empat bulan sejak dikirimkannya memorandum pertama,  implikasi politik yang ditimbulkannya akan cukup kuat untuk membalikkan kedudukan antara MPR dan Presiden. 

Namun terhadap tindakan pembangkangan MPR ini, ada cara yang umum (berlaku di dunia ketiga) untuk mencegahnya, yaitu dengan penghentian secara militeristik segala aktivitas resmi parlemen dan mungkin juga aktivitas politik pada umumnya. Menurut para ahli tata negara, ini berarti suatu tindakan coup d'etat.

Hal yang paling mungkin dilakukan secara konstitusional adalah pembubaran DPR oleh para anggota DPR. Namun untuk sampai pada hal ini, perlu ada penggembosan di kalangan DPR sendiri untuk selanjutnya menyatakan mosi pembubaran DPR. Cara yang tidak umum terjadi dalam sistem presidensil, tapi juga tidak ada larangan yang menghambatnya secara konstitusional. 

 Selama masih ada kalangan anggota DPR yang tidak menyetujui pembubaran ini, maka DPR tidak dapat bubar secara institusional. Namun setelah ini, fungsi DPR tidak akan berjalan sebagaimana seharusnya, yang akhirnya akan menyebabkan DPR akan kehilangan legitimasi. Kemacetan politik yang dihasilkan akan mengarah pula pada kondisi yang memungkinkan presiden membubarkan DPR. Akibat sampingannya, konflik antara presiden dan DPR telah berhasil dipindahkan menjadi konflik internal DPR.

Apabila hal ini yang terjadi, maka akan terjadi konflik politik yang berkepanjangan. Dan karenanya, akan berujung pula pada nasib seluruh bangsa ini. Oleh karena itu, meski langkah ini memang  tidak mudah karena membutuhkan kekuatan politik yang besar, segala upaya politik yang menuju ke arah itu perlu dicermati.

Akhir dari seluruh uraian di atas, mungkin prinsip dasar demokrasi yang klasik perlu kembali diingat dalam hal ini. Keputusan akhir (harus) ada di tangan rakyat. Bukan hanya pemimpin dan wakil rakyat, bukan cuma rakyat yang terdidik dan terorganisir, melainkan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Rival G. Ahmad dan Bivitri Susanti  adalah peneliti pada Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK).

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1816/pembubaran-dpr-secara-konstitusional

Posted By OBSERVER INDONESIA10.18

Presiden Jokowi Tegaskan Perppu Pilkada Tak Bisa Ditawar Lagi

Filled under:

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memerintahkan kadernya di DPR untuk menolak Perppu Pilkada Langsung yang diteken SBY saat menjabat Presiden RI. Bukan hanya SBY yang kecewa, Presiden Jokowi pun ikut menyatakan sikap.

Melalui fanpage Facebook-nya, Presiden Jokowi menyatakan akan menjalin komunikasi politik yang lebih intensif dengan Parlemen (DPR-RI) untuk saling menyetujui kesepakatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Pada prinsipnya Pilkada langsung tidak bisa ditawar-tawar lagi, ini adalah buah paling manis dalam demokrasi kita," kata Jokowi, dikutip Liputan6.com, Jumat (5/12/2014).

Bila Pilkada Langsung dibredel kemudian digantikan Pilkada Tidak Langsung, sambung Jokowi, maka rakyat seakan-akan diikat untuk menonton panggung politik, dimana rakyat diasingkan dari hak-haknya berdemokrasi.

"Dengan pilkada langsung, pelan-pelan akan kita dapatkan pemimpin yang secara organik tumbuh di dalam masyarakat dan paham atas situasi-situasi yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Jokowi.

Sebelumnya, saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ical meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY ditolak.

"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical.

Ketua Umum Partai Demokrat SBY pun merasa dikhianati Partai Golkar. Padahal, ada kesepakatan yang ditandatangi Ical agar Partai Golkar mendukung Perppu tersebut di DPR.

"Kini, secara sepihak Partai Golkar menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip," tegas SBY dalam akun twitternya, @SBYudhoyono, Jumat (5/12/2014).

Agar Perppu Pilkada yang diterbitkannya saat menjabat Presiden RI itu disahkan, SBY pun memerintahkan Fraksi Demokrat DPR untuk mendekati Fraksi PDIP.

Posted By OBSERVER INDONESIA09.51

Senin, 27 Oktober 2014

Profil Jajaran Menteri Sektor Ekonomi Jokowi

Filled under:

 
Liputan6.com, Jakarta - Sedikit molor dair jadwal semula, akhirnya Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) mengumumkan nama-nama menteri yang akan membantunya di pemerintahan selama lima tahun ke depan. jokowi menamai kabinetnya dengan julukan Kabinet Kerja.

Dalam Kabinet Kerja ini, terdapat 15 kementerian yang membidangi sektor ekonomi. Beberapa menggunakan nama kementerian yang lama seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Namun Jokowi juga membuat Kementerian baru seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan menggabungkan kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi satu.

Berikut profil jajaran menteri ekonomi dalam Kabinet Kerja:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil

Tempat Tanggal Lahir:

Aceh, 23 September 1953

Pendidikan:
Sarjana Hukum (SH), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, bidang studi Hukum Bisnis (1984)
Master of Arts (M.A.), The Graduate School of Arts and Sciences, Tufts University, Medford, Massachusetts, Amerika Serikat, bidang studi Public Policy (1989)
Master of Arts in Law and Diplomacy (M.A.L.D.), The Fletcher School of Law and Diplomacy, Tufts University, Medford, Massachusetts, AS, bidang studi International Economic Relation (1991)
Doctor of Philosophy (Ph.D), The Fletcher School of Law and Diplomacy, Tufts University, Medford, Massachusetts, AS, bidang studi International Financial and Capital Market Law and Policy (1993)

Karir:
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (21 Oktober 2004-9 Mei 2007)
Menteri Negara BUMN (9 Mei 2007-22 Oktober 2009)



Menteri Koordinator Bidang Maritim: Indroyono Soesilo

Tanggal Lahir:

27 Maret 1955

Pendidikan:
S1, Institut Teknologi Bandung, Teknik Geologi, 1979
S2, Universitas Michigan, Amerika Serikat , Penginderaan Jauh, 1981
S3, Universitas Lowa, Amerika Serikat , Geologi Penginderaan Jauh, 1987


Karir:
Kepala Sub Direktorat Teknologi Inventarisasi Sumber Daya Alam (TISDA) Matra Dirgantara BPPT , 1995 - 1997
Dirjen Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut , Departemen Kelautan dan Perikanan, 1999
Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan BRKP , 2001 - 2008
Sesmenkokesra, 2008 - 2011
Dirjen United Nation - Food and Agricultural Organization , Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2012 - Sekarang



Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Siti Nurbaya

Tanggal Lahir:

28 Agustus 1956

Pendidikan:
S1 IPB (1979)
S2 International Institute for Aerospace Survey and Earth Sciences (ITC), Enschede, Belanda (1988)
S3 IPB kolaborasi dengan Siegen University, Jerman (1998)

Karir:
Ketua DPP Partai NasDem
Pengajar di Program Pasca Sarjana IPB



Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan


Tanggal Lahir:

21 Juni 1963

Pendidikan:
Fletcher School, Tufts University, AS
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Airlangga

Karir:
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (2001-2006)
Citibank/Citigroup, Direktur (1999-2001) dan Managing Director (2006-2009)
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2009-sekarang)



Menteri Agraria, Tata Ruang dan Kepala BPN: Ferry Mursidan Baldan

Tanggal Lahir:

Jakarta, 16 Juni 1961

Pendidikan:

Fisip Unpad Bandung (1998)

Karir:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Anggota MPR – RI (Utusan Golongan) 1992-1997
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Nasional Demokrat (NasDem) (2010)


Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel

Tanggal Lahir:

3 September 1962

Pendidikan:
Doktor Kehormatan dari Chuo University, Tokyo, Jepang (2014)
Doktor Kehormatan dari Takushoku University, Tokyo, Jepang (2002)
On-the-Job Training, Matsushita Electric Industrial Co., Ltd. Headquarters and Divisions, Osaka, Japan (1988/1989).
Sarjana Ilmu Perdagangan Internasional, Chuo University, Tokyo, Jepang (1987).

Karir:
1994 – sekarang : Direktur Utama, PT. Gobel International (holding company Kelompok Usaha Gobel)
2002 – sekarang : Komisaris, PT. Panasonic Manufacturing Indonesia (d/h PT. National Gobel)
2004 - sekarang : Komisaris, PT. Smart, Tbk.
2008 - sekarang : Komisaris, PT. Indosat, Tbk
2014 – sekarang : Komisaris Utama, PT Visi Media Asia, Tbk


Menteri Energi Sumber Daya Mineral: Sudirman Said

Tanggal Lahir:

Purwokerto, Jawa Tengah, 14 Maret 1947

Pendidikan:
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1990.
George Washington University untuk bidang Administrasi Bisnis 1994.

Karir:
Direktur Utama PT Pindad
Wakil Presiden Direktur PT Petrosea Tbk 6 Mei 2013.
Deputi Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia. 2005.



Menteri Keuangan: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Tanggal Lahir:

Jakarta, 3 Oktober 1966

Pendidikan:
University of Illinois at Urbana-Champaign, 1993 - 1997, Ph.D (Tata Wilayah dan Perkotaan), Bidang Studi: Ilmu Regional dan Ekonomi Pembangunan.
University of Illinois at Urbana-Champaign, 1991 - 1993, M.Sc (Tata Kota), Bidang Studi: Tata Transportasi & Ekonomi Pembangunan.
Universitas Indonesia, Jakarta, 1985 - 1990, SE., Bidang Studi: Ekonomi Pembangunan & Ekonomi Regional.

Karir:
Dekan FE-UI (2005-2009)
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sejak tanggal 21 Januari 2011
Wakil Menteri Keuangan II pada tanggal 1 Oktober 2013.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.



Menteri BUMN: Rini Mariani Soemarno

Tanggal Lahir:

9 Juni 1958

Pendidikan:

Sarjana Ekonomi lulusan 1981 dari Wellesley College, Massachusetts, Amerika Serikat.

Karir:
2008-...: Komisaris Aora TV
2001-2005:Presiden Direktur PT Kanzen Motor Indonesia
2001-2004: Menteri Perindustrian dan Perdagangan Kabinet Gotong Royong
2000-2001: Presiden Direktur PT Semesta Citra Motorindo
1998-2000: Presiden Direktur PT Astra Internasional



Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Basuki Hadi Muljono

Tanggal Lahir:

5 November 1954

Pendidikan :
Meraih gelar Sarjana (S1) Teknik Geologi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Meraih gelar Magister (S2) dan gelar Doktor (S3) Teknik Sipil dari Colorado State University, USA.

Karier:
Komisaris Utama Wijaya Karya sejak 1 Mei 2012- sekarang
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum periode 2005 – 2007.
Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum periode 2007 – 2013.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum




Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandy

Tanggal lahir:

Bandung 29 Mei 1968

Pendidikan:
Meraih Gelar Doktoral di Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia tahun 2004.
meraih Gelar Magister Ekonomi bidang Manajemen Keuangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1997
Meraih Gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjajaran tahun 1991.

Karir:
Komisaris Utama PT Time Line Visual,2011
Komisaris PT Anugerah Bumi Cirebon, 2011
Founder The FIRST (Future of Indonesia Research Studies), konsultan bisnis&Politik, 2010
Anggota DPR RI Komisi I, Periode 2004-2009



Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti

Tanggal Lahir:

15 Januari 1965

Pendidikan:

SMP

Karir:

Pemilik dan Presdir PT ASI Pudjiastuti Marine Product dan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau penerbangan Susi Air dari Jawa Barat.


Menteri Perindustrian: Saleh Husin

Tanggal lahir:

16 September 1963

Pendidikan:
SD Negeri-1 Baa, Rote (1975)
SMP Negeri-1 Baa, Rote (1979)
SMA Palapa, Kupang (1982)
Fakultas Ekonomi, Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta (1996)
Magister Administrasi Publik, Unkris Jakarta (2007)

Karir:
Direktur PT Shelbi Pratama, Tahun 1989
PT Ades Alfindo Putra Setia, Tbk Jakarta sbg komisaris, Tahun 1993
PT. Varia Prima Bina Jasa
PT Sapta Kencana Buana Jakarta sejak 1998
Anggota DPR RI (2009 - 2014)



Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: AA Gede Ngurah Puspayoga

Tanggal lahir:

7 Juli 1965

Pendidikan:
SD Negeri 10, Denpasar (1977)
SMP Negeri 1, Denpasar (1981)
SMA Negeri 1, Denpasar (1984)
S 1, Universitas Ngurah Rai, Denpasar (1991)

Karir:
Wali Kota Denpasar (2000-2005)
Wali Kota Denpasar (2005-2008)
Wakil Gubernur Bali (2008-2013)



Menteri Pariwisata: Arief Yahya
Tanggal lahir:

2 Maret 1961

Pendidikan:
SMA Negeri 1 Glagah dan SMA Negeri 1 Giri, lulus tahun 1979.
Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung.
Telematics (Software & Telecommunications) di Universitas Surrey, Inggris.

Karir:

CEO PT Telekomunikasi Indonesia sejak 11 Mei 2012. (Ndw/Gdn)

Posted By OBSERVER INDONESIA13.34

Nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK

Filled under:


Setelah resmi diumumkan Ahad (26/8) sore ini, menteri-menteri kabinet Jokowi-JK akan langsung dilantik pada Senin (27/10) besok serta langsung akan menggelar rapat kabinet perdana.

Berikut nama-nama menteri dalam kabinet Jokowi-JK:

1. Menteri Sekretaris Negara: Prof. Dr. Pratikno (Rektor UGM)
2. Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago (Ahli kebijakan publik dan anggaran)
3. Menteri Kemaritiman: Indroyono Soesilo (Praktisi)
4. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto (Mantan KSAL)
5. Menko Perekonomian: Sofyan Djalil (ahli ekonomi)
6. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani (PDIP)
7. Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan (Dirut PT KAI)
8. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti (Wirausahawati)
9. Menteri Pariwisata: Arief Yahya (Profesional)
10. Menteri ESDM: Sudirman Said
11. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo (PDI Perjuangan)
12. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi (Dubes RI di Belanda)
13. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu (mantan KSAD)
14. Menteri Hukum dan Ham: Yasonna H.Laoly (PDI Perjuangan)
15. Menkominfo: Rudi Antara (profesional)
16. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi (Nasdem)
17. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro (ekonom)
18. Menteri BUMN Rini M.Soemarno (mantan Ketua Tim Transisi/mantan menteri perindustrian)
19. Menteri Koperasi dan UMKM: Puspayoga
20. Menteri Perindustrian: Saleh Husin (Hanura)
21. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel (profesional)
22. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman (praktisi)
23. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri (politisi)
24. Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono (birokrat)
25. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya (Nasdem)
26. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Musyidan Baldan (Nasdem)
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin (PPP)
28. Menterni Kesehatan: Nila F Moeloek (profesional)
29. Menteri Sosial: Khofifah Indra Parawansa (tokoh Muslimah NU)
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak: Yohanan Yambise
31. Menteri Budaya Dikdasmen: Anies Baswedan (mantan Tim Transisi)
32. Menristek dan Dikti: M.Nasir (Rektor Undip)
33. Menpora: Imam Nahrawi (politisi)
34. Menteri PDT dan Transmigrasi: Marwan Jafar (PKB)

Posted By OBSERVER INDONESIA13.13

COMPANY PROFILE

Filled under:



OBSERVER INDONESIA
COMPANY PROFILE

Observer Indonesia didirikan oleh sejumlah akedemisi,praktisi hukum dan aktivis LSM untuk penanganan pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah, pemilihan umum presiden/Wakil presiden di seluruh Indonesia.

VISI
Perwujudan struktur masyarakat yang didasari nilai-nilai keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.

MISI
Pengembangan,Pembelajaran dan komunikasi politik demokrasi,ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial

RUANG LINGKUP

  1. Kajian dan praktis politik serta ekonomi yang meliputi 7 (tujuh) bidang kehidupan,politik,ketatanegaraan dan ekonomi :
  2. Regulasi politik dan ekonomi
  3. Institusi politik Negara
  4. Demokrasi Ekonomi
  5. Partai politik
  6. Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
  7. Partisipasi Politik
  8. Hak Asasi Manusia
 
Pembelajaran politik demokrasi,ekonomi dan ketatanegaraan melalui ;

  1. Dialog Publik
  2. Seminar dan Lokakarya
  3. Komunikasi
  4. Informasi
  5. Pendidikan
  6. Pelatihan
  7. Publikasi
.
Layanan Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

  1. Survey dan pemetaan politik pilkada,untuk menentukan prospek dukungan politik dalam pemilihan kepala Daerah/wakil kepala daerah
  2. Konsultasi penyusunan strategi dan operasionalisasi pemenangan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah.
  3. Konsultasi penyusunan visi,misi dan program untuk disampaikan dalam Rapat DPRD
  4. Lobby dalam kerangka pemengan dan mobilisasi dukungan sumber daya politik Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah
  5. Informasi mengenai Regulasi Pemilihan Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah
  6. Konsultasi hukum dalam bentuk nasehat dan legal advokasi


KEGIATAN
Berbagai kegiatan yang pernah diselenggarakan,antara lain :

  1. Dialog Publik “Pemilu dan prospek Politik Indonesia”, 2004
  2. Dialog Nasional “Prospek Realisasi Undang-Undang Tentang Pemerintahan Kepala Daerah “, 2004
  3. Semilloka,”Realisasi Undang Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah “, 2004
  4. Semiloka “Strategi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah”, (Angkatan I dan II), 2004.
  5. Peluncuran Buku : “Kisah Mini Sistem Kepartaian’’, 2004
  6. Quick Real Count Pilkada Jakarta.
  7. Pelatihan strategi pemenangan Pilkada Provinsi Riau,2005
  8. Kajian Hukum di bidang Permaasyaraktan,2006
  9. Kajian effektivitas institusi pemberantasan korupsi,2006
  10. Monitoring Pilkada Provinsi DKI Jakarta, 2007
  11. Dialog Publik Hak-hak sipil-Politik mantan narapidana
  12. Pelatihan strategi pemenangan Pilpres,DPR/DPRD dan DPD 2009
  13. Riset pemilihan Bupati Kutai Timur, 2010
  14. Diskusi Publik “Masa Depan Konstitusi Demokratik”,2011
  15. Dll.

Posted By OBSERVER INDONESIA12.43

Akun twitter resmi Kabinet Kerja Jokowi 2014-2019

Filled under:


Berikut daftar akun Twitter resmi

 Menteri Kabinet Kerja Jokowi. Yuk kita follow.

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara, Andrinof Chaniago: @andrinof_a_ch

2. Menteri Perhubungan, Ignasius Johan: @IgnasiusJohan


3. Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far: @marwan_jafar


4. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri: @hanifdhakiri


5. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani: @puan_maharani


6. Menteri Kebudayaan dan DikdasmenAnies Baswedan: @aniesbaswedan


7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti: @susipudjiastuti


8. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara: @rudiantara_id


9. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo: @tjahjo_kumolo


10. Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu: @Ryamizard_r


11. Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi: @yuddychrisnandi


12. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi: @imam_nahrawi


13. Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin: @lukmansaifuddin


14. Menteri Agragia dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan: @ferrymbaldan


15. Menteri Peranan Wanita, Yohanan Yambise: @YohanaYembise


16. Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek: @NilaMoeloek


17. Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa: @KhofifahIP


18. Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel: @RachmatGobel


19. Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil: @djalil_sofyan


20. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya: @bravonur


21. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly: @laolyyh_twit


22. Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga: @Puspayoga_PAS ..

Posted By OBSERVER INDONESIA09.52

SUSUNAN KABINET KERJA JOKOWI JK

Filled under:


Posted By OBSERVER INDONESIA00.57

Minggu, 26 Oktober 2014

susunan lengkap Kabinet Kerja yang diumumkan Presiden Jokowi

Filled under:

Berikut susunan lengkap menteri-menteri Kabinet Kerja:

1. Menteri Sekretaris Negara Pratikno
2. Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago
3. Menko bidang Kemaritiman Indroyono Susilo
4. Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti
5. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan
6. Menteri Pariwisata Arief Yahya
7. Menteri ESDM Sudirman Said
8. Menko Politik Hukum dan Keamanan Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno
9. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri Retno Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
15. Menko Perekonomian Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
17. Menteri BUMN Rini Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan Rahmat Gobel
21. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
22. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan
26. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
27. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise
31. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan
32. Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Muhammad Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
34. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar

Posted By OBSERVER INDONESIA05.36

Senin, 20 Oktober 2014

Anak Tukang Kayu Jadi Presiden

Filled under:




Posted By OBSERVER INDONESIA23.52

Kamis, 16 Oktober 2014

KPK Diminta "On The Track"

Filled under:

KPK Diminta "On The Track"

http://sajweb.files.wordpress.com/2014/10/aldrin-situmeang-rri-co-id_1230x576.jpg?w=772
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Observer Indonesia Aldrin Situmeang meminta KPK tetap berjalan di jalurnya dalam mengemban tugasnya.

Jangan sampai terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di level pimpinan.

"KPK harus on the track atau berjalan pada jalurnya. Jangan terjadi abuse of power oleh pimpinan KPK," kata Aldrin kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

‎Ketua Serikat Alumni Jerman ini mencontohkan beberapa kasus yang dinilainya sangat terindikasi abuse of power. Contohnya, kata dia, peristiwa penangkapan mantan anggota KPU (almarhum) Mulyana Kusuma yang dilakukan secara criminal by design atau mengkriminalisasi seseorang dengan melakukan penjebakan.

Dimana saat itu, kata dia Mulyana diundang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khariansyah untuk bertemu membawa sejumlah dana.

Kata Aldrin, setelah beberapa kali tidak berhasil bertemu, akhirnya pertemuan terjadi di Hotel Ibis Slipi. Saat itu Kariansyah sudah menunggu di sebuah kamar yang dilengkapi dengan berbagai macam alat penyadap elektronik, seperti kamera dan microphone.

"Pertanyaan pada peristiwa itu, kenapa yang disuap tidak ditahan? Kenapa KPK seolah melindungi yang disuap?" Tanya Aldrin.

Begitu juga dengan peristiwa penahanan tersangka dugaan suap Pilkada Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.

Aldrin menilai, proses hukum Bonaran dari penetapan status tersangka sampai proses penahanan berjalan sangat cepat. Berbeda denganan penanganan kasus Sutan Bhatoegana dan Jero Wacik, yang sampai sekarang belum juga dimasukkan ke dalam jeruji besi.

"Jadi KPK terkesan ingin mencari-cari kesalahan Bonaran," ujarnya.

Contoh itu kata Aldrin menunjukkan secara tak langsung bahwa selain melakukan tebang pilih, pimpinan KPK juga memiliki kepentingan-kepentingan tertentu. Apalagi, memang benar apa yang dikatakan Bonaran saat dia akan ditahan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan Penasihat Hukum dari lawan Bonaran saat sidang sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Disisi lain, saudara BW juga salah satu pengacara dari lembaga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pada kasus korupsi skandal Bank Century. Kaitannya, KPK sampai saat ini tidak bisa menuntaskan kasus korupsi yang lebih besar dari kasus Bonaran, yakni skandal Bank Century," ujarnya.

"Ini menunjukkan bahwa KPK seakan bekerja melihat kepentingan golongan, dibanding kepentingan rakyat dalam penegakan hukum secara adil. Yang kami khawatirkan, dalam hal ini Observer Indonesia, kinerja KPK lebih pada mencari kesalahan orang. Contoh dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan," sambung Aldrin.

Selain itu, lanjut Aldria, pada asus Tubagus Chaeri Wardhana. Ia menganalisa bahwa adik kandung Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah itu ditahan karena awalnya diduga memberi suap ke mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Tapi setelah itu KPK terus mencari kesalahan-kesalahan Wawan, seperti pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten. Begitu juga dengan kasus Anas Urbaningrum yang awalnya hanya kasus Hambalang lalu merembet ke kasus-kasus lain, seperti gratifikasi sejumlah proyek.

"Jadi jelas dalam kasus Bonaran, kemungkinan nanti karena tidak cukup data, KPK akan mencari kelemahan-kelemahan lain dari yang bersangkutan, yang bisa dikriminalisasikan atau dengan dijerat dengan UU Pencucian Uang," kata Aldrin.

"Padahal banyak kasus-kasus besar yang seharusnya segera diselesaikan KPK, seperti Bank Bali, Century, BLBI, atau mungkin juga kasus e-KTP yang nilai kerugian negaranya fantastis," lanjutnya.

Direktur Eksekutif Gowa Andi Syahputra juga menilai KPK belum berjalan dalam orbitnya. Hal itu bisa dilihat dari pelaku-pelaku korupsi lain yang pernah atau kerap disebut tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

"Sampai saat ini KPK belum on the track karena ada beberapa terdakwa korupsi yang sudah divonis dan menyebut pelaku lain tapi masih berkeliaran, terutama mereka ini yang punya kaitan dengan parpol atau pemangku kekuasaan," kata Andi kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

Andi mencontohkan kasus Hambalang, dimana dalam kasus itu mencuat nama Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dodokambey. Dia beberapa kali disebut menerima aliran dana terkait proyek Hambalang, tapi sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal jelas, terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor menyebut Anggota Badan Anggaran DPR tersebut menerima duit sebanyak Rp 2,5 miliar.

"‎Olly, jelas itu dinyatakan dalam vonis bahwa dia menerima uang. Kemudian misalnya juga Jhoni Allen dan Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono). Sedangkan untuk Sutan Bhatoegana waktu dibilang terlibat KPK langsung jadikan dia tersangka," ujarnya.

Andi menduga, kalau KPK menjalankan tugasnya sesuai aspirasi masyarakaat terhadap semangat pemberantasan korupsi, maka orang-orang semacam Olly, Jhoni dan Ibas harusnya tak dibiarkan terlalu lama.

Untuk itu, tambah Andi, KPK harus memiliki pimpinan KPK yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. KPK harus juga membuat uji publik terhadap calon-calon pimpinan yang ada sekarang ini.

"Uji publik jangan terbatas dalam lingkup pansel (panitia seleksi), karena pansel hanya uji kompetensi saja. Uji publik itu maksudnya publik ikut diminta oleh tim tersendiri memberikan masukan-masukan," kata Andi.

Posted By OBSERVER INDONESIA06.28

Rabu, 08 Oktober 2014

Ini Dia Akun Twitter Tokoh Dan Politisi Indonesia dengan Follower Terbanyak

Filled under:

Ini Dia Akun Twitter Tokoh Dan Politisi Indonesia dengan Follower Terbanyak

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRwTvopqsaqkRF6-9My1vU3wR5p-7z66qKUyl8lS15gKroRneY6pi2wAUCGrVWYFrwmE9WBK7lGJfZEu3HD9rMN18Jg9UmLot39PLdp3NfZxPirfJ5PXmP_E3d_XLX2hMiKWqR-KoXqdcy/s1600/Tabel+1+twitter.JPG

1. Mario Teguh 3,169,610

2. Denny JA (pengamat, ahli politik) 1,107,780

3. Tung Desem Waringin 511,034

4. Tifatul Sembiring (menteri) 483,803 follower

5. Angelina Sondakh 417,650 follower

6. Joko Widodo 368,760 follower

7. Dahlan Iskan 269,994 follower

8. @ulil (ulil abshar abdalla) 231,253 follower

9. @anasurbaningrum 183,426 follower

10.@aniesbaswedan 186,422 follower

11. @wimar (wimar witoelar) 151,970 follower
12. @fadjroel (Rahman) 151,169 follower
13. @dinopattidjalal 119,261 follower
14. @andriewongso 162,427 follower
15. @hattarajsa 102,340 follower
16. @presidenSBY 103,232 follower
17. @pramonoanung 99,830 follower
18. @prabowo08 98,810 follower
19. @anismatta 80,849 follower
20. @aburizalbakrie 72,412 follower

Posted By OBSERVER INDONESIA09.05

Followers